Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Toto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat pada Kamis (8/8/2019).
Pemanggilan Toto merupakan jadwal ulang dari pekan lalu, mengingat ketika itu surat pemanggilan belum diterima. Hari ini, Toto memenuhi panggilan KPK dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.
Adapun sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.