Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai telah menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Hal itu dinyatakan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam sidang putusan atas terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
"Maka perbuatan terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalu Herry Purwanto ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut," kata anggota majelis hakim Hariono di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi Lukman Hakim Saifudin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan sejumlah uang kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp50 juta," ungkap hakim Hariono.
Selanjutnya pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto selaku ajudan yang nilainya sebesar Rp20 juta.
Baca Juga
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuzzy dan Lukman Hakim Saifuddin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Hariono.
Sedangkan uang untuk Romahurmuziy alias Rommy diberikan pada 6 Januari 2019 sebesar Rp5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp250 juta.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Haris bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.