Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajudan Menag Lukman Hakim Akui Dititipi Rp10 Juta untuk Honor Menteri

Uang tersebut menurutnya dititipkan Haris usai Menag Lukman mengisi acara di Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jatim. Menurut pengakuan Hery, uang itu untuk tambahan honor Menag Lukman Hakim.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) bersiap meninggalkan kantor KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) bersiap meninggalkan kantor KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ajudan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Hery Purwanto, mengaku pernah dititipi uang yang belakangan diketahui senilai Rp10 juta oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Uang tersebut menurutnya dititipkan Haris usai Menag Lukman mengisi acara di Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jatim. Menurut pengakuan Hery, uang itu untuk tambahan honor Menag Lukman Hakim.

"Setelah acara selesai, saya duduk di masjid, saya disamperin oleh Pak Haris. 'Mas, ikut saya, mas ini nitip untuk Pak Menteri, Pak Menteri dapat honor, ini buat tambahan aja sebagai pembicara," kata Hery, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Hery duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi.

Hery melanjutkan, saat itu titipan Haris diterima dalam bentuk map dan setelah itu dimasukan ke dalam tas. Menurut penuturannya, uang itu pun tidak lantas dilaporkan kepada Menag Lukman. 

"Saya sampaikan sudah di rumah, karena ditempat umum nggak mungkin disampaikan. Kebiasaan saya, kalau laporan dirumah," katanya.

Kemudian, lanjut dia, Menag Lukman menyatakan tidak bisa menerimanya meskipun disebut sebagai honor tambahan. Menag juga saat itu meminta agar dikembalikan kepada Haris.

Namun, Hery tak lantas segera mengembalikan uang itu karena menunggu waktu yang tepat. Uang itu pun disimpannya untuk kemudian KPK menjaring Haris dan Muafaq dalam operasi tangkap tangan.

Selang beberapa hari, uang itu pun kemudian dilaporkan Irjen Kemenag ke KPK sebagai laporan gratifikasi. 

Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.

Suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper