Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Suap : Romahurmuziy Sebut Kode Panggilan Menag Lukman Hakim B1

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menanyakan perihal ada atau tidaknya kode khusus terhadap seseorang. Menanggapi hal itu, Rommy mengaku ada kode B1 yang ditujukan kepada Menag Lukman.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan)/ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan)/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengungkap kode sebutan untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan sebutan B1.

Romahurmuziy alias Rommy duduk sebagi saksi untuk terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menanyakan perihal ada atau tidaknya kode khusus terhadap seseorang. Menanggapi hal itu, Rommy mengaku ada kode B1 yang ditujukan kepada Menag Lukman.

"B1, kalau membahasakan pada orang lain, kadang-kadang saya menggunakan B1," ujar Rommy.

Jaksa lantas mengonfirmasi kembali soal artian kode khusus yang ditujukan terhadap ‎Lukman Hakim tersebut. Rommy menjawab bahwa B1 merujuk pada kantor Kementerian Agama yang berada di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

"B1 itu Banteng. Karena Kemenag adanya di lapangan Banteng‎," kata Rommy.

Tak puas dengan jawaban Rommy, Jaksa Abdul Basir kemudian bertanya kembali apakah kode tersebut pernah dipakai Rommy saat berkomunikasi dengan Haris Hasanuddin. Hanya saja, rommy mengaku lupa akan hal tersebut. 

Tetapi, jaksa mengaku ada barang bukti yang menguatkan terkait pertanyaan tersebut meskipun tidak ditampilkan dalam proses persidangan hari ini.

"Nanti chatnya keluar pada waktunya," ujar Jaksa.

Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.

Suap diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper