Bisnis.com, JAKARTA - Status hukum Ketua Umum PPP Romahurmuziy sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/3/2019).
Rommy sebelumnya tiba di Gedung KPK, pada Jumat (16/3/2019) malam sekira pukul 20.13 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Jatim
"KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin [di Jawa Timur], kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (16/3/2019).
Namun demikian, Febri belum menjelaskan secara detail status hukum Rommy beserta sejumlah orang lainnya yang terjaring OTT tersebut. KPK berencana menggelar konferensi siang ini.
Pada konferensi pers tersebut, KPK akan membeberkan terkait kasus, kronologi serta barang bukti yang diamankan KPK. Selain itu, sejumlah orang yang diamankan masih diperiksa.
"Pihak-pihak yang dibawa dari Jatim masih diperiksa," kata Febri.
Sebelumnya, KPK mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam operasi tangkap tangan terhadap Rommy, di Jatim.
"Untuk uang yang diamankan sekitar seratusan juta [rupiah]," ujar Febri Diansyah dalam pesan singkat, Sabtu (16/3/2019) dini hari.
Febri mengatakan uang pecahan ratusan ribu itu diduga di luar perkiraan penerimaan sebelumnya. KPK menyatakan bahwa transaksi telah terjadi berkali-kali.
Rommy terjaring OTT KPK bersama empat orang lainnya di Jawa Timur, dengan lokasi yang berbeda-beda. Dari informasi KPK ada tambahan satu orang lagi yang diamankan.
Rommy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 20.13 WIB dari Surabaya, ditemani petugas KPK dengan menggunakan masker, topi dan kacamata hitam. Rommy terlihat menutup diri.
Tak lama setelah Rommy, menyusul empat orang lainnya yang juga terjaring OTT KPK. Mereka langsung digiring masuk ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima orang yang terkena OTT itu berasal dari unsur DPR RI, swasta, dan pejabat daerah di Kementerian Agama. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Rommy telah diintai KPK sejak lama. Transaksi pemberian uang memang diduga terjadi berulang kali.
"Perlu dicatat [transaksi] itu bukan pemberian yang pertama, karena sebelumnya juga pernah terjadi," kata Agus.
KPK juga menyatakan telah menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.