Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir membeberkan kinerja penutupan atau pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang dilakukan oleh pihaknya hingga pertengahan tahun 2019.
Dikutip dari data yang dipaparkan oleh Mohamad Nasir di Gedung Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2019), terjadi peningkatan jumlah pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta hingga pertengahan tahun 2019.
Pada tahun 2017, 2018 hingga pertengahan tahun 2019 terdapat masing-masing 16, 30 dan 76 Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izinnya oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Alasan kenapa ditutup, pertama, Perguruan Tinggi Swasta terbukti melakukan kecurangan. Kedua, mahasiswanya tidak ada, dan ketiga permintaan perguruan tinggi yang bersangkutan,” kata Nasir.
Ia mengungkap pernah menemui salah satu contoh praktik kecurangan jual beli jasa di Tangerang, Banten, ketika tidak ada jumlah mahasiswa yang terdaftar, namun institusi tersebut menggelar acara wisuda bersamaan dengan empat Perguruan Tinggi lainnya.
“Perguruan tinggi yang bermasalah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan (pengoperasiannya),” tegasnya.
Baca Juga
Nasir mengungkap ada dua tindakan yang tepat bagi mahasiswa yang terdaftar pada Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izinnya, diantaranya dipindahkan ke Perguruan Tinggi lain atau passing out.
“Ini harus dikordinasikan kepada lembaga dan mahasiswanya untuk dipindahkan pada Perguruan Tinggi lainnya. Solusi kedua, mungkin karena sudah tingkat akhir, perlu passing out. Itu solusi terbaik,” pungkas Nasir.