Bisnis.com, JAKARTA - Arab Saudi mulai memperlonggar izin bepergian bagi wanita dewasa dan menyerahkan lebih banyak pengawasannya pada keluarga, sehingga mengurangi sistem perwalian pria yang selama ini banyak dikritik kalangan penggiat hak asasi manusia (HAM).
Keputusan yang dikeluarkan dalam serangkaian keputusan kabinet yang diterbitkan oleh lembaran resmi itu menetapkan bahwa paspor Arab Saudi harus dikeluarkan untuk setiap warga negara.
Kemudian setiap orang, baik wanita maupun pria berusia di atas usia 21 tahun tidak memerlukan izin untuk bepergian seperti dikutip Reuters, Jumat (2/8/2019).
Amandemen peraturan itu juga memberikan hak bagi perempuan untuk pertama kalinya mendaftarkan kelahiran anak, perkawinan atau perceraian. Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan dokumen keluarga resmi dan syarat sebagai wali bagi anak-anak yang belum dewasa.
Riyadh telah lama menanggung kecaman internasional atas status perempuan. Kelompok penggiat HAM sering mengecam perlakukan terhadap wanita yang diniali sebagai warga negara kelas dua. Pasalnya, ada peraturan yang mengharuskan mereka untuk mendapatkan persetujuan dari wali laki-laki untuk membuat keputusan penting sepanjang hidup mereka tanpa memandang usia.
Penguasa kerajaan de facto Putra Mahkota Mohammed bin Salman jug telah melonggarkan pembatasan sosial, seperti mencabut larangan mengemudi bagi perempuan pada tahun lalu.
Kebijakan itu diambil untuk membuat ekonomi kerajaan Islam yang konservatif itu lebih maju.
Beberapa kasus wanita muda yang mencari suaka di luar negeri dengan klaim mendapat tekanan berbasis gender telah menambah tekanan lebih lanjut pada Riyadh atas sistem perwalian atas perempuan.
Status perwalian antara hukum dan adat istiadat membuat Pangeran Mohammed dalam dilema. Dia lebih suka mengakhiri sistem itu tetapi juga tidak mendukung pembatalannya sama sekali.