Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI: Sjamsul Nursalim Berstatus DPO

Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebelumnya tidak kooperatif ketika dipanggil tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan lembaganya telah menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Hal tersebut dikonfirmasi Saut ketika ditanya soal status taipan Sjamsul Nursalim. "Iya sudah. Iya, DPO," kata Saut Situmorang singkat, Jumat (2/8/2019).

Hanya saja, Saut tidak menjelaskan sejak kapan status buron tersebut disandang Sjamsul Nursalim. Namun, yang jelas surat permintaan DPO memang sudah disiapkan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa. Tapi, kemarin dari Deputi [Penindakan] sudah menyiapkan itu," ujarnya.

Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebelumnya tidak kooperatif ketika dipanggil tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Keduanya mangkir pada 28 Juni dan terakhir pada 19 Juli lalu, tapi jauh sebelum itu Sjamsul dan Itjih tak pernah hadir sebanyak tiga kali pada 2018 silam saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, desakan penetapan DPO juga disampaikan Indonesia Corruption Watch yang mendesak agar KPK segera menyampaikan surat permintaan penetapan status DPO pasangan suami istri itu ke Mabes Polri.

Apalagi, syarat-syarat untun menetapkan status buron dinilai sudah terpenuhi oleh keduanya. 

"Khusus untuk Sjamsul dan Itjih rasanya memang tepat jika KPK segera mengirimkan surat kepada Polri agar mereka dapat dimasukkan sebagai DPO," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Minggu (21/7/2019).

Sebelumnya, KPK juga menggandeng komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam upaya pemanggilan keduanya. Hanya saja, belum membuahkan hasil.

Surat panggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke lima alamat berbeda masing-masing di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, dikirim ke alamat Simprug W.G 9, Grogol Selatan, Jakarta Selatan sejak Rabu (10/7/2019).

Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat 20 Cluny Road; Giti Tire Pte. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd, sejak Kamis (11/7/2019).

Hanya saja, panggilan pemeriksaan itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Sjamsul Nursalim dan lebih memilih mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Dalam perkara BLBI, Sjamsul dan Itjih Nursalim diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung.

Sjamsul diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar nilai tersebut.

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper