Bisnis.com, JAKARTA - Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dari pengembangan perkara dana hibah Kemenpora pada KONI, Kamis (1/8/2019).
Selama kurang lebih diperiksa enam jam, Taufik mengaku ditanya soal posisinya sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) 2016-2017 dan Staf Khusus Menpora Imam Nahrawi di tahun 2017-2018.
"Cuma [ditanya] itu saja, sebagai stafsus [dan] saya di Wasatlak Prima sebagai apa kerjanya," kata Taufik.
Taufik mengaku dicecar kurang lebih delapan hingga sembilan pertanyaan oleh tim penyeledik KPK. Termasuk soal awal mula perkenalan dengan Menpora Iman Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
"Kenal Pak Imam [Nahrawi] di mana, itu saja, enggak ada yang lebih," ujar Taufik.
Di sisi lain, menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar itu sama sekali tak tahu soal ada atau tidaknya dugaan aliran dana suap terkait penyelidikan ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik Hidayat dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan sebuah kasus yang ditangani KPK.
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tipikor," katanya dalam pesan singkat Kamis (1/8/2019).
Proses persidangan yang dimaksud Febri adalah kasua suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Sementara itu, belum tahu apa yang akan digali penyelidik ke Taufik Hidayat. Dia juga tak berkomentar apapun.
KPK saat ini memang tengah mengembangkan kasus suap dana hibah KONI. Pekan lalu, telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto.
Saat itu, Gatot mengaku ditanya soal pola pengelolaan anggaran dan program Kemenpora sepanjang tahun 2014 sampai 2018.
Adapun dalam kasus dana hibah KONI, dua dari lima yang terjerat KPK sudah divonis bersalah yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Suap juga diberikan kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap dilakukan agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.