Bisnis.com, JAKARTA - Postingan yang katanya lulusan fresh graduate Universitas Indonesia menjadi viral karena menolak pekerjaan dengan gaji sebesar Rp8 juta. Besaran gaji itu dinilai tak sepadan dengan nama besar almamaternya.
Kepala Sub Bidang Media Massa, Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Subhan, menjelaskan saat ini standar gaji lulusan baru tidak ditentukan oleh universitasnya, tapi sesuai dengan upah minimum provinsi atau upah minimum regional.
"Enggak ada standar, kecuali UMP yang diterbitkan gubernur," kata Subhan dalam pesan pendek, Jumat, 26 Juli 2019.
Adapun batas UMP dan UMR ditetapkan sebagai jaring batas bawah pengamanan agar perusahaan tak sekenanya menggaji pegawai. Sementara itu, batas UMP umumnya diberikan kepada pegawai lajang dengan masa kerja 1 tahun.
Saat ini, upah minimum di 35 provinsi dipatok dengan besaran berbeda. DKI Jakarta, misalnya, termasuk yang tertinggi dengan besaran Rp 3,9 juta. Disusul Papua dengan UMR Rp 3,1 juta. Sedangkan provinsi-provinsi di Sumatra umumnya menerapkan UMR di atas Rp 2 juta.
UMR di bawah Rp 2 juta ditetapkan oleh pemerintah provinsi di sejumlah daerah di Jawa. Seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, misalnya, menetapkan UMR sebesar Rp 1,6 juta.
Baca Juga
Kabar soal penolakan gaji Rp 8 juta itu sebelumnya sempat menjadi trending topik di Twitter. Tagar itu muncul telah sebuah tangkapan layar instastory seseorang yang mengaku fresh graduate lulusan Universitas Indonesia beredar.
Lulusan baru itu menyebutkan baru saja menjalani wawancara kerja di sebuah perusahaan lokal yang menawarinya gaji Rp 8 juta. Dalam Instastory itu, penulis beranggapan sebagai lulusan UI semestinya tidak hanya digaji Rp 8 juta.
Juru bicara Universitas Indonesia, Egia Etha Tarigan, sebelumnya mengatakan identitas dari pemilik status Instagram yang membuat heboh itu masih belum diketahui.
Namun, ia berpendapat, bila penulis Instastory yang menolak gaji Rp 8 juta itu benar alumni UI, ia menganggap sikap tersebut tidak bijaksana.