Bisnis.com, JAKARTA - Setelah kasus penangkapan Jefri Nichol atas kasus narkoba, salah satu oknum sutradara ditangkap pada Rabu (23/7/2019).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjangkung, Rabu (24/7/2019), di Polres Jakarta Selatan menerangkan timnya sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama Jefri Nichol menggunakan narkotika jenis ganja.
Disebutkan Vivick, RE adalah sutradara berusia 30 tahun. RE ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kemang.
"Barang bukti sama, ganja, seberat 15 gram. Pengakuan benar menggunakan bersama-sama ganja tersebut atas ajakan saja, tidak ada paksaan jadi sama-sama coba-coba sebagai pemakai pemula," ungkap Vivick.
Saat ditanyai kedekatan Jefri dan tersangka RE dalam suatu proyek film, Vivick menerangkan pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci.
"Kita belum sampai pada pernyataan lanjutan tapi paling enggak kami menyampaikan dari hasil barang bukti yang digunakan bersama JN kami sudah sampaikan tangkapan baru yaitu inisial RE," terang Vivick.
Baca Juga
Tersangka RE dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 UU narkotika dengan ancaman minimum tahanan 4 tahun penjara.