Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyebut tersangka Jefri Nichol sempat membuat surat permohonan kepada tim penyidik agar diproses rehabilitasi. Dalam permohonannya Jefri Nichol menyatakan dirinya bukan bandar narkotika melainkan hanya pengguna.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Indra Jafar menjelaskan tim penyidik tidak bisa langsung mengabulkan permohonan tersebut. Penyidik harus menunggu rekomendasi tim assessment sekaligus melengkapi administrasi hingga merampungkan pemeriksaan terhadap Jefri Nichol.
Jefri Nichol sendiri, menurut Indra, masih dalam proses pemeriksaan intensif tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, Jefri Nichol juga telah ditahan selama 20 hari ke depan setelah diamankan.
"Nantilah kalau pengajuan rehab itu, kami masih menunggu tim assesment, kemudian administrasi juga masih dilengkapi dan masih diperiksa juga yang bersangkutan," tuturnya, Rabu (24/7/2019).
Indra menjelaskan bahwa Jefri Nichol telah dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsideir Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Indra, tersangka Jafri Nichol diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp28 miliar dan pidana penjara paling ringan adalah 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Baca Juga
"Itu ancaman pidananya. Kami akan terus mengembangkan perkara ini," kata Indra.