Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar terus berjalan.
Hal ini menyusul dihentikannya investigasi oleh komisi antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), terhadap pejabat-pejabat Rolls-Royce selaku perusahaan pemberi suap ke Emirsyah Satar.
Emirsyah adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejak awal pihaknya telah berkoordinasi secara intens dengan SFO terkait penanganan perkara ini. Tak ada halangan bagi KPK meskipun SFO telah menghentikan investigasi.
"Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (24/7/2019).
Febri mengatakan investigasi yang dihentikan oleh SFO adalah pengusutan terhadap pejabat-pejabat pabrikan mesin asal Inggris itu. Namun, pokok perkara yang ditangani sebelumnya sudah diproses dengan mendapat pertanggungjawaban dari Rolls-Royce.
Baca Juga
Dua tahun silam, korporasi itu meminta maaf setelah terbukti memberikan suap berupa uang tunai hingga jutaan poundsterling dan juga mobil mewah untuk mengamankan tender di tujuh negara termasuk Indonesia, Rusia, China, dan lainnya. Nilai kesepakatan pembayaran denda mencapai senilai 671 juta poundsterling (setara Rp11 triliun).
"Jadi, penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri.
Febri juga mengatakan tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK saat ini mengingat langkah yang diambil SFO bukan bagian dari kewenangan KPK.
Dilaporkan BBC, SFO menghentikan pengusutan karena dianggap belum ada cukup bukti dan kurangnya perhatian publik atas dugaan suap tersebut.
Selain itu, tidak adanya individu dari Roll-Royce yang menghadapi tuntutan menjadi alasan dihentikan investigasi tersebut.
Sementara itu, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.
Hingga kini, keduanya belum ditahan KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.