Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Garuda: Mantan Anak Buah Penyuap Emirsyah Satar Dipanggil KPK

Sallyawati dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satarmenunggu pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3)./Antara-Reno Esnir
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satarmenunggu pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja, Kamis (18/7/2019).

Sallyawati dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat.

Sallywati merupakan mantan anak buah dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. Pekan lalu, Sallywawati juga dipanggil untuk bosnya tersebut.

Kemarin, KPK juga telah memeriksa Emirsyah dengan kapasitasnya sebagai tersangka. KPK mendalami tentang aliran dana lintas negara.

"Penyidik melakukan klarifikasi terhadap tersangka ESA, terkait penerimaan dari tersangka sebagai bagian proses penelusuran transaksi lintas negara," ujar Febri.

Lembaga antirasuah kini tengah mengusut temuan baru tersebut yang diduga antara mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

KPK menyebut dalam beberapa waktu belakangan ini penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini.

Selain Sallyawati, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), Andre Rahadian. Praktisi hukum udara itu diminta bersaksi untuk tersangka yang sama.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang didugaditerima dari Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Hingga kini, keduanya belum ditahan KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper