Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak aset dan rekening di Singapura milik tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar.
Penelusuran tersebut terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Berkaitan dengan itu, KPK telah mendalaminya melalui mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja dan Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) Andre Rahadian, Kamis (18/7/2019).
"[Kepada kedua saksi] penyidik menelusuri kepemilikan aset tersangka ESA [Emirsyah Satar] termasuk rekening bank di Singapura," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK memang tengah mendalami terkait aliran dana lintas negara yang diduga antara Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini.
Hanya saja, KPK belum mejelaskan secara detail apakah dana lintas negara tersebut sebatas pada rekening penampungan atau bukan.
Baca Juga
"Tapi, tentu rekening itu kami identifikasi dan diteliti. Kami dapat informasi itu juga atas bantuan dari beberapa penegak hukum dari beberapa negara," kata Febri.
Rekening tersebut kemungkinan bisa dibekukan mengingat ada proses kerja sama yang dilakukan dengan negara lain. Namun, kepemilikan rekening di dalam negeri yang berkaitan dengan pokok perkara menurutnya dapat langsung dilakukan pembekuan.
Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls Royce.
Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.
Hingga kini, keduanya belum ditahan KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.