Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Tomy Winata Berpotensi Dipensiunkan Dini Dari Profesi Advokat

Penasihat Hukum Tomy Winata, Desrizal, berpotensi mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan sebagai advokat, sehingga tidak dapat lagi beracara di setiap Pengadilan di Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat H. Sunarso, korban pemukulan Desrizal/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat H. Sunarso, korban pemukulan Desrizal/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Penasihat Hukum Tomy Winata, Desrizal, berpotensi mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan sebagai advokat, sehingga tidak dapat lagi beracara di setiap Pengadilan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara. Pernyataan itu disampaikan Ricai saat dikonfirmasi soal penanganan perkara penganiayaan hakim yang dilakukan Desrizal pada Kamis (18/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Rivai, jika sudah diberikan sanksi berupa pemecatan, Desrizal akan dilarang menangani perkara apa pun, bahkan hingga beracara di Pengadilan mana pun di seluruh Tanah Air.

"Nanti kalau sanksinya berupa pemecatan, kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung dan Kemenkumham agar dia tidak bisa beracara lagi di seluruh pengadilan. Kan kasus seperti ini jarang sekali terjadi di dunia advokat," tutur Rivai, Selasa (23/7/2019).

Rivai menjelaskan ada beberapa sanksi yang dapat diberikan oleh Dewan Kehormatan Peradi, setelah tim Komisi Pengawasan memberikan rekomendasi sanksi terhadap Desrizal. Sanksi yang paling ringan menurut Rivai adalah teguran ringan, sedang, hingga pemecatan dari organisasi advokat.

"Kalau sudah dipecat, dia juga tidak bisa pindah ke organisasi advokat mana pun, karena sudah diberi rekomendasi tidak baik. Saat ini Desrizal akan kami periksa dulu di Komisi Pengawasan untuk dimintai keterangan terkait aksinya di PN Jakpus itu," kata Rivai.

Menurut Rivai, Tim Komisi Pengawas Peradi juga akan melakukan pengecekan terhadap ponsel milik Desrizal yang sempat digunakan, sebelum beraksi memukul hakim menggunakan ikat pinggang saat Ketua Majelis Hakim membacakan putusan perdata.

"Nanti semua akan kami periksa ya, saksi-saksi juga akan kami mintai keterangan terkait insiden itu," ujar Rivai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper