Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Desrizal, Penasihat Hukum Tomy Winata, sebagai tersangka setelah menganiaya dua orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Desrizal sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Tahan, Jumat (19/7/2019) sore.
Menurut Tahan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap Desrizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Tahan tidak menegaskan apakah Pengacara Tomy Winata yang menyerang hakim saat sidang berlangsung itu akan langsung ditahan atau tidak.
"Dia masih di BAP. Masih diperiksa ya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharso dan Hakim Anggota I Duta Baskara mendapatkan penganiayaan oleh Kuasa Hukum Tomy Winata yang bernama Desrizal.
Desrizal mendadak memukul Suharso dan Duta Baskara menggunakan ikat pinggang pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus perdata antara Tomy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Tidak lama setelah memukul para hakim tersebut, Desrizal langsung diamankan Polsek Kemayoran. Desrizal diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sejak Kamis malam hingga saat berita ini dibuat.