Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Kuli Bangunan Nekat Curi Motor Pakai Air Softgun

Mantan penjual soto dan kuli bangunan harus mendekam di balik jeruji besi akibat kedapatan mencuri kendaraan bermotor. Kedua tersangka menggunakan air softgun untuk menakut-nakuti korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukkan barang bukti untuk kasus pencurian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019). Foto: Rayful Mudassir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukkan barang bukti untuk kasus pencurian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019). Foto: Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan penjual soto dan kuli bangunan harus mendekam di balik jeruji besi akibat kedapatan mencuri kendaraan bermotor. Kedua tersangka menggunakan air softgun untuk menakut-nakuti korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka bernama Juki dan Rudi. Karena kesulitan bertahan di Ibukota, keduanya meninggalkan pekerjaan sebelumnya yaitu menjual soto dan kuli bangunan menjadi pencuri kendaraan bermotor.

"Pelaku sering bawa air softgun kemana-mana di bawa berdua. Ini untuk menakut-nakuti korban jika kepergok. Mereka mencuri di Bogor dan Bekasi. Mereka tidak melakukan di luar wilayah itu," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, satu pucuk senjata pistol air softgun merk N-70 Makarof, sepucuk pistol revolver air aoftgun S&W kaliber 38 dan tiga gas.

Menurut Argo, kedua tersangka mendapatkan senjata tersebut dari Malang. Senjata itu biasa digunakan untuk menangkap ayam, namun tersangka memanfaatkan untuk keperluan pencurian. Kendati demikian, polisi masih mendalami asal senjata tersebut.

"Ada motor yang dicuri di rumah. Sudah 6 lokasi yang sudah dicuri di wilayah perkampungan. Setelah dapat, motor diserahkan ke seorang DPO sebagai penadah. Dari satu motor mereka dapat masing-masing Rp1,3 juta," terangnya.

Selain terlibat kasus pencurian, tersangka juga diduga sempat menggunakan narkoba. Namun hingga kini masih dalam proses pendalaman kepolisian.

Akibat perbuatannya, Juki dan Rudi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper