Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Bekasi

Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Bekasi
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menembak satu dari dua pelaku spesialis pencuri motor akibat adanya perlawanan saat penangkapan, Jumat (6/7).

"Tersangka berinisial R (30) ditembak betis kanannya karena melawan saat diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko di Bekasi, Sabtu.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial DF (20) langsung menyerahkan diri kepada anggota Satreskrim Polrestro Bekasi Kota karena takut ditembak.

Widjonarko mengatakan, mereka diamankan di sebuah bengkel sepeda motor di Kampung Kebalen Jalan Warung RT 01/014, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (6/7) malam.

Tempat persembunyiannya terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Menurut keterangan saksi, kedua pria itu bahkan tidak mau bergaul dengan masyarakat sekitar.

"Ciri-ciri tersangka yang dilaporkan mirip dengan bukti video rekaman dan keterangan saksi korban kejahatan pelaku," katanya.

Pelaku terakhir kali menggasak sepeda motor warga di Jalan Anggrek Merah Raya RT 06/25, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada pertengahan Juni 2018.

Saat itu mereka menggasak motor Yamaha Mio J milik warga setempat.

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi persembunyian pelaku.

Namun saat digrebek, tersangka R melawan petugas dengan berlari ke perkampungan warga.

"Kami sudah berikan tembakan peringatan ke udara, namun diacuhkan, sehingga kita ambil tindakan tegas terukur, " katanya.

Hingga kini, kata dia, polisi masih memburu seorang pelaku lagi berinisial B alias Bogel yang berperan sebagai penadah.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan sebuah kunci berbentuk T.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper