Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Lebih dari 100 Permohonan Gugatan Ditolak MK

Pada sesi kedua, sekitar 60 dapil dinyatakan berhenti pemeriksaannya oleh MK. Adapun, sesi pertama menjadi akhir dari 22 dapil. 
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 dari 36 daerah pemilihan lewat putusan sela sesi ketiga.

Permohonan-permohonan tersebut tercantum dalam 21 perkara. Adapun, asal provinsinya adalah Jawa Barat, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.

"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Pada sesi kedua, sekitar 60 dapil dinyatakan berhenti pemeriksaannya oleh MK. Adapun, sesi pertama menjadi akhir dari 22 dapil. 

Dasar MK menghentian permohonan pada sesi ketiga tak berbeda jauh dari sesi pertama dan kedua. Alasan hukumnya bervariasi dari ketidaksesuaian antara posita dengan petitum, salah objek permohonan, permohonan ditarik. Selain itu, ada pula permohonan yang disusun tak sesuai dengan sistematika hukum acara.

Format penghentian permohonan tersebut berupa putusan sela karena terdapat dapil dalam perkara yang sama masih berlanjut ke tahap pembuktian.

Dari 9—12 Juli, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara diajukan oleh partai politik atau perseorangan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.

Seminggu kemudian, dari 15—18 Juli 2019, digelar sidang pemeriksaan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam tahapan ini, jumlah perkara yang diperiksa tinggal 221 perkara.

Berdasarkan dua tahapan sidang tersebut, MK melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan dibacakan hasilnya dalam sidang pembacaan putusan penghentian (dismissal) hari ini. Untuk permohonan yang tidak dihentikan bakal berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dan ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper