Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizal Ramli: Proses Penerbitan SKL Sjamsul Nursalim Dipaksakan

Rizal bersaksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli berada di dalam kendaraannya usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus BLBI di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli berada di dalam kendaraannya usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus BLBI di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggali sejumlah hal kepada mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001 Rizal Ramli, Jumat (18/7/2019).

Salah satu informasi yang didalami adalah misrepresentasi  aset-aset yang dijaminkan Sjamsul Nursalim, karena valuasinya sangat rendah dibandingkan dengan angka yang disodorkan.

Rizal bersaksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim penyidik mendalami beberapa hal kepada Rizal Ramli yaitu terkait tugas dan tanggung jawab selaku Menko Perekonomian sekaligus sebagai Ketua Ex-Officio KKSK pada saat itu.

Adapun pada saat itu, jabatan Sekretaris KKSK diemban oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, yang beberapa waktu lalu diputus oleh Mahkamah Agung.

Menurut Febri, penyidik telah mendalami mekanisme pengambilan keputusan oleh KKSK terkait dengan BPPN, kemudian soal SK KKSK Nomor: KEP.02/K.KKSK/03/2001 dan mekanisme penerbitannya serta langkah-langkah yang diambil oleh Rizal Ramli sebagai Menko Perekonomian, juga eks officio Ketua KKSK terkait obligor BLBI.

"KPK juga mendalami rapat yang dilakukan di rumah saksi yang saat itu dihadiri oleh Sjamsul Nursalim, BPPN dan pihak terkait lainnya," ujar Febri, Jumat (19/7/2019). 

Febri lantas merujuk kembali pada fakta persidangan dengan terdakwa Syafruddin Temenggung yang telah muncul beberapa hal terkait dengan keterangan Rizal Ramli.

Pertama, kata Febri, Rizal Ramli mewajibkan seluruh penerima BLBI untuk menyerahkan personal guarantee untuk memperkuat posisi tawar pemerintah Indonesia saat itu.

Kedua, Rizal Ramli menyetujui usulan BPPN untuk melakukan restrukturisasi utang petambak saat itu, yaitu pertama utang petambak menjadi Rp1,3 triliun dan menjadi kewajiban BDNI senilai Rp3,5 triliun.

"Hal ini menurut saksi juga sudah disampaikan pada Sjamsul Nursalim namun tidak responsif dan hanya mau menyerahkan Rp455 miliar saja," ujarnya.

Febri melanjutkan bahwa BPPN saat itu tetap berupaya melakukan penagihan karena Sjamsul Nursalim dinilai masih memiliki kewajiban.

Saat itu, lanjut Febri, ada rapat yang dilakukan di rumah Rizal Ramli yang dihadiri oleh Sjamsul Nursalim, BPPN dan pihak lainnya. Hanya saja, tidak terdapat kesepakatan atau konklusi.

Febri mengatakan bahwa dari keterangan saksi di persidangan tersebut terlihat bahwa sebenarnya masih ada kewajiban Sjamsul Nursalim yang belum selesai. Namun, pada proses lanjutan tetap dipaksakan penerbitan SKL. 

Bahkan, ketika aset yang diklaim Sjamsul bernilai Rp4,8 triliun tersebut ketika dijual hanya laku sekitar Rp220 miliar sehingga diduga kerugian negara adalah Rp4,58 triliun.

Usai diperiksa KPK selama dua jam, Rizal Ramli mengaku telah mengatakan semua yang diketahuinya terkait perkara ini. Selanjutnya, semua diserahkan kembali kepada KPK.

"Pada dasarnya [didalami] menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan," kata Rizal Ramli.

Rizal mengaku ada sejumlah obligor yang memang tidak jujur seperti misalnya menyerahkan aset yang tidak bagus sebagai pembayaran utang pengganti. 

"Misalnya tanah, padahal surat-suratnya belum jelas tapi dimasukkan sebagai aset," katanya.

Kemudian, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meminta Lehman Brother untuk melakukan valuasi aset yang menurutnya terjadi salah kaprah.

"Masa dalam waktu satu bulan sudah bisa lakukan terhadap nilai aset dari ratusan perusahaan?," ujar Rizal.

Maka tidak heran, lanjut Rizal, seiring waktu terjadi penyimpangan-penyimpangan lantaran penyerahan aset yang divaluasi Lehman tak sesuai kenyataan.  

Rizal juga bertanya-tanya mengapa saat itu pemerintah memasukkan opsi penyerahan aset di samping pembayaran tunai. Padahal, bila dengan pembayaran utang secara tunai maka pemerintah bisa mendapatkan bunga.

"Tapi karena dibayar dengan aset, bisa masalah seperti sekarang," ujarnya.

Rizal juga mengaku saat menjabat sebagai Menko Ekuin di era Abdurrahman Wahid alias Gus Dur telah mempelajari kasus BLBI yang menurutnya banyak kekeliruan. Rizal kemudian memutuskan agar para obligor konglomerat yang memiliki utang saat itu menyerahkan personal guarantee.

Hal ini bertujuan agar pembayaran utang ke pemerintah dapat terus dilakukan hingga ke anak cucu. Namun, keputusan itu mendapat resistensi.

Rizal menyayangkan saat pergantian pemerintahan ke Megawati Soekarnoputri kebijakan personal guarantee dihapuskan sehingga posisi pemerintah saat itu dilemahkan lagi dalam pengejaran pembayaran utang.

"Jadi kalau ada perdebatan hari ini tentang misrepresentasi dan lain-lain itu masalahnya itu tadi. Pertama, karena utang diubah, jadi diganti dengan pembayaran aset. Kedua, posisi bargainning Indonesia dibikin lemah, dibikinlah personal guarantee dicabut lagi," paparnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Sjamsul dan Itjih melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun, yang kemudian menjadi dasar kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun dari hasil hitungan BPK.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence(FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa Sjamsul melakukan misrepresentasi dan aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi. 

Pada 24 Mei 2007, PT Perusahaan Pengelola Aset melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp220 miliar. Padahal nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp4,8 triliun.
Sjamsul dan Itjih kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper