Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset GWP Tidak Dimiliki Satu Pihak

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. menyatakan bahwa Fireworks Ventures Limited bukan pemilik tunggal terkait dengan piutang aset kredit Badan Penyehatan Perbankan Nasional milik PT Geria Wijaya Prestige.
Pengacara Otto Hasibuan/Antara
Pengacara Otto Hasibuan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. menyatakan bahwa Fireworks Ventures Limited bukan pemilik tunggal terkait dengan piutang aset kredit Badan Penyehatan Perbankan Nasional milik PT Geria Wijaya Prestige.

Kuasa hukum Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihak CCB keberatan apabila ada pernyataan yang menyebut bahwa Fireworks Ventures Limited merupakan pemegang tunggal aset kredit Geria Wijaya Prestige (GWP).

Dalam hak jawab yang disampaikan kepada Bisnis, Otto yang mewakili pihak CCB menjelaskan bahwa GWP memperoleh fasilitas kredit sindikasi yang terdiri dari Bank PDFCI, PT Bank Rama, PT Bank Dharmala, PT Bank Finconesia, PT Bank Multicor, PT Bank Artha Niaga Kencana, dan PT Bank Indovest.

Akibat krisis multidimensi pada 1998, lalu dibentuk BPPN, ada tiga bank yang masuk dalam program penyehatan yakni Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala yang masuk dalam program restrukturisasi. Adapun empat bank lainnya tidak masuk dalam program penyehatan di BPPN.

Dengan demikian, tiga piutang yang dialihkan kepada BPPN hanya milik tiga bank yang masuk dalam program penyehatan yakni Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala.

Tiga piutang itu yang kemudian dijual oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities, yang selanjutnya oleh Millenium Atlantic Securities dijual kepada Fireworks Ventures Ltd.

Oleh sebab itu, Otto menyebut pihaknya keberatan apabila ada pernyataan yang menyebut bahwa pada 8 November 2000 semua anggota bank sindikasi telah menyerahkan pengurusan piutang kepada BPPN, dan menjual seluruhnya kepada Millenium Atlantic Securities.

“Hal itu tidak sesuai dengan fakta hukum, sebab senyatanya hanya terdapat kerja sama penagihan dengan BPPN,” ujar Otto dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).

Dalam kesepakan kerja sama itu, BPPN mendapatkan surat kuasa dari anggota kreditur sindikasi dan surat persetujaun dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk. selaku agen fasilitas dan agen jaminan.

“Sehingga kesepakatan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pemberian kuasa dan persetujuan yang mengacu pada KUHPerdata,” katanya.

Dalam menjalankan kuasa itu, apabila BPPN berhasil menagih GWP, seluruh biaya dan hasil nantinya akan dibagi secara bersama-sama oleh seluruh kreditur sindikasi susuai porsi piutang.

Hanya saja, dalam perjalanannya BPPN gagal menjalankan kuasa itu, sehingga pengurusan piutang kembali menjadi tangung jawab masing-masing pihak anggota sindikasi.

Terkait dengan pernyataan ahli dalam persidangan kasus wanprestasi dengan No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pihaknya menyebut bahwa keterangan kreditur tidak bisa menjual dan mengalihkan piutang termasuk aset jaminan yang tersangkut kasus pidana, merupakan keterangan yang bersifat umum dan tidak bisa diterapkan dalam kasus pengalihan piutang GWP oleh CCB kepada pengusaha Tomy Winata.

Hal itu didasarkan pengalihan piutang sah karena pengalihan dilakukan dengan akta otentik maupun akta bawah tangan, dan telah ada pemberitahuan kepada debitur terkait dengan pengalihan tersebut.

“Sehingga pengalihan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Otto.

Oleh sebab itu, apabila Fireworks Ventures Ltd. menyebut sebagai pemilik tunggal piutang, hal itu tidak sesuai dengan fakta karena ada pemilik piutang lainnya yakni Alford Capital Limited (eks piutang Bank Finconesia), Tomy Winata (eks piutang Bank Multicor) Gaston Investment Ltd. (eks piutang Bank Artha Niaga Kencana), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV (eks piutang Bank Indovest).

“Hal yang benar Fireworks Ventures Ltd. setelah mendapat pengalihan dari PT Millenium Atlantic Securities merupakan pemilik sebagian piutang yang merupakan eks piutang BPPN yang awalnya milik Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala.”

Hal lain yang menjadi bagian dari jawaban CCB adalah Fireworks Ventures Ltd. mengetahui bahwa Bank Danamon yang menggantikan agen fasilitas dan agen jaminan FDFCI mengundurkan diri. Selanjutnya, pihak pihak debitur dan kreditur melakukan pertemuan di mana salah satu kreditur Fireworks Ventures mengusulkan PT Bank Buana Indonesia sebagai agen pengganti.

Akan tetapi, usul tersebut ditolak oleh kreditur lainnya. Menurut Otto, hal ini menjadi satu fakta hukum, apabila Fireworks merupakan pemilik seluruh piutang  semestinya tidak perlu lagi ada pertemuan dengan para kreditur dan tak perlu lagi ada penunjukan agen pengganti.

Bagian dari sengketa kepemilikan aset GWP adalah proses lelang Hotel Kuta Paradiso yang sempat diumumkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

Pihak Fireworks sempat mengajukan keberatan dengan proses lelang tersebut yang pada akhirnya dibatalkan oleh pihak KPKNL Denpasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper