Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI disesalkan advokat senior Maqdir Ismail.
Dia merasa heran dan kecewa mendengar informasi bahwa KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim (IN) dengan dalih bahwa peran suami-istri itu berbeda dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah dibebaskan dalam kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Sangat mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap SN dan IN. Saat ini KPK berbalik mengklaim bahwa peran dan perbuatan SN dan IN berbeda dengan SAT", kata Maqdir Ismail kepada wartawan Selasa (16/7/2019).
Dia mengingatkan bahwa sebelum majelis hakim pada kasasi di MA memutuskan untuk menerima membebaskan Syafruddin, yakni pada 9 Juli 2019, KPK mengklaim bahwa SAT, SN dan IN melakukan perbuatan secara bersama, sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan.
Bahkan, lanjutnya, dalam surat panggilan terhadap para saksi dalam penyidikan perkara SN dan IN, ditegaskan panggilan terhadap para saksi atas perkara pidana yang dilakukan SN dan IN bersama-sama dengan SAT.
“KPK bahkan kembali menyatakan hal ini pada konferensi persnya pada 10 Juni 2019. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan SAT bukanlah perbuatan pidana. Saya bersama dengan banyak warga Indonesia, seperti juga yang sudah diutarakan Wakil Presiden, meminta KPK untuk konsisten dalam tindakannya dan menghormati putusan pengadilan,” ujar pria yang menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam perkara gugatan perdata ini.
Dipantau Investor Internasional
Perkara yang diusut KPK, katanya, bukan hanya menjadi perhatian masyarakat di Indonesia, tapi komunitas investor internasional juga terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penghormatan pada putusan pengadilan, maka menurutnya, warga Indonesia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, dan investor asing tidak akan berinvestasi di sini.
“Keadaan ini tentunya akan menghambat perkembangan ekonomi di negeri kita,” tuturnya.
Maqdir bersamapengacara Otto Hasibuan saat ini menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam gugatan terhadap BPK beserta auditornya I Wayan Wara di PN Tangerang.
Mereka menggugat audit Investigasi BPK 25 Agustus 2017 yang dinilai telah melanggar undang-undang dan menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Audit itu dijadikan sebagai dasar argumen KPK bahwa telah terjadi kerugian negara dalam penyidikan terhadap Syafruddin Temenggung.
Syafruddin Temenggung sebelumnya dinilai bersalah karena menandatangani surat keterangan lunas BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
Perbuatan itu dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun karena piutang kepada para petambak, yang diserahkan kepada BPPN dinyatakan tidak lancar. Dia kemudian diajukan ke persidangan dan divonis 15 tahun penjara oleh para hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Putusan itu kemudian diperkuat oleh pengadilan pada tingkat banding namun akhirnya dibatalkan dalam kasasi
Di sisi lain, KPK saat ini telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka karena disangkakan melakukan tindakan secara bersama-sama untuk menerbitkan surat keterangan lunas BLBI tersebut.