Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Bambang Soesatyo Bakal Bacakan Surat Amnesti Baiq Nuril di Sidang Paripurna DPR

Surat amnesti Baiq Nuril akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI yang akan digelar pada Selasa (16/7/2019).
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Fadli Zon (tengah), Fahri Hamzah (kanan), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Utut Adianto (kiri) memimpin Rapat Paripurna ke-16 DPR masa sidang V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Fadli Zon (tengah), Fahri Hamzah (kanan), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Utut Adianto (kiri) memimpin Rapat Paripurna ke-16 DPR masa sidang V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Surat amnesti Baiq Nuril akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI yang akan digelar pada Selasa (16/7/2019).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo memastikan hal tersebut.

"Kalau sudah sampai di meja saya, besok saya pastikan akan dibacakan di paripurna," ujar Bambang Soesatyo saat ditemui di kediaman Presiden RI ketiga BJ Habibie, bilangan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (15/7/2019).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan surat amnesti Baiq Nuril sudah diteruskan kepada Ketua DPR RI.

"Suratnya sudah masuk dari Istana. Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," ujar Indra Iskandar saat dikonfirmasi, kemarin sore.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh eks kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim. Kasus pelecehan itu ia rekam di ponsel.

Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena ia dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim.

Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Namun di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.

Tak berhenti di sana, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila.

Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda RP 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA pada menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.

Amnesti merupakan jalan terakhir bagi Nuril untuk memperoleh keadilan.

Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan kajian terkait kemungkinan pemberian amnesti untuk Nuril, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta pertimbangan memberikan amnesti kepada Nuril.

Jika disetujui di DPR, maka Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepada Nuril.

Bambang Soesatyo memastikan proses pembahasan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril di parlemen akan berjalan mulus.

"Mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper