Bisnis.com, JAKARTA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), mayoritas diberlakukan pada Senin (15/7/2019) bagi siswa di tingkat sekolah SD, SMP dan SMA.
Menurut Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, MPLS sendiri dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 hari dan dilaksanakan pada hari dan jam pelajaran sekolah.
Berikut 6 hal yang wajib dilakukan selama MPLS yang dikutip dari laman media sosial Instagram Kemendikbud:
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan ijin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakulikuler