Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tim Mawar, Dewan Pers: Judul Tempo Berlebihan

Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita Majalah Tempo yang dilaporkan mantan komandan Tim Mawar Chairawan melanggar kode etik jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi.
 Penasihat hukum eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (11/6/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Penasihat hukum eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (11/6/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita Majalah Tempo yang dilaporkan mantan komandan Tim Mawar Chairawan melanggar kode etik jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi.

Penggunaan judul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah pun dinilai berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.

"Betul, pelanggaran kode etik pada judul," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun dikonfirmasi di Jakarta, sepeti dilaporkan Antara, Minggu (14/7/2019).


Dewan Pers memutuskan dalam artikel berjudul Bau Mawar di Jalan Thamrin, Majalah Tempo menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang mantan anggota Tim Mawar dalam kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Namun, dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar Tim Mawar dikait-kaitkan dengan kericuhan 21-22 Mei 2019.

Untuk itu, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab Chairawan secara proporsional disertai permintaan maaf pada edisi berikutnya.

"Mungkin terbitan berikutnya, pekan depan," tutur Hendry.

Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.

Keputusan dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat secara etik setelah kasusnya diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Harapan Dewan Pers begitu (tidak ke ranah hukum), tetapi pengadu berhak untuk tidak puas," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper