Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sindikat pengedar valas palsu di Jakarta Utara. Seluruh tersangka dicurigai merupakan bagian dari kelompok jaringan internasional.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKBP Reynold Hutagalung mengatakan pihaknya mencurigai tujuh orang yang ditangkap terkait peredaran valas palsu tersebut memiliki afiliasi dengan sindikat internasional.
"Mereka berpotensi [terlibat dalam sindikat internasional] tidak menutup kemungkinan. Kami akan terus perdalam," katanya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019).
Dugaan itu terlihat dari berbagai mata uang asing yang ditemukan oleh para pengedar tersebut. Diantara seperti dolar Amerika, Singapura, Ringgit Malaysia, dolar Kanada hingga mata uang pousterling dan euro.
Meski begitu kecurigaan tersebut belum dapat dibuktikan secara jelas. Pasalnya polisi baru mendapat barang bukti berupa uang asing palsu senilai Rp300 miliar dan tiga lembar obligasi asing.
Sedangkan bukti lain seperti plat besi cetakan uang maupun asal muasal uang palsu tersebut masih didalami polisi. Hingga kini polisi menyebut tengah melakukan pengejaran terhadap seorang DPO. Dia diduga menjadi pemilik seluruh uang palsu yang diamankan polisi dari tujuh tersangka.
Diketahui, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mengungkap sindikat pengedar uang palsu mata uang asing di wilayah Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019). Mata uang luar negeri tersebut diperkirakan senilai Rp300 miliar.
Polisi menahan seluruh tersangka setelah melakukan pengintaian selama 3 bulan. Saat ini pelaku diduga berlaku sebagai pengedar ke kalangan masyarakat. Untuk menarik pembeli, mereka menawarkan yang itu dengan harga miring.
Seperti dolar Amerika, jika kurs dolar saat ini senilai Rp14.000/dolar, maka para pelaku tersebut menjual hanya seharga Rp5.000 - Rp7.000/dolar AS.