Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Valas Palsu Rp300 miliar

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mengungkap sindikat pengedar uang palsu mata uang asing di wilayah Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019). Mata uang luar negeri tersebut diperkirakan senilai Rp300 miliar.
Pengungkapan uang palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019). Foto: Rayful Mudassir
Pengungkapan uang palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019). Foto: Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mengungkap sindikat pengedar uang palsu mata uang asing di wilayah Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019). Mata uang luar negeri tersebut diperkirakan senilai Rp300 miliar.

Uang palsu tersebut merupakan mata uang dari berbagai negara diantaranya Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Dolar Singapura, Ringgit Brunai, Dolar Kanada, Poun sterling, hingga Euro.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli uang palsu di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sehingga kami membentuk tim untuk melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan tanggal 4 Juli 2019 kami lakukan penangkapan berjumlah 4 orang dengan inisial AR, AS, RP dan DA," katanya, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019).

Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 10 ikat mata uang Dolar Amerika pecahan US$100. Setelah itu polisi langsung melakukan pengecekan ke bank dan money changer untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Setelah memastikan palsu, polisi langsung memecah tim untuk mencari pelaku lainnya. Tidak lama berselang polisi menangkap 3 orang pelaku berinisial FF, PH dan H. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah mata uang asing lainnya berikut obligasi Euro, Pounsterling dan Hongkong.

Dari keterangan polisi, para pelaku menjual mata uang dolar dengan nilai yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Per dolar para pelaku menawarkan uang tersebut hanya Rp5.000 - Rp7.000. Namun polisi menggagalkan rencana transaksi itu.

Polisi belum dapat memastikan para tersangka terlibat dalam sebuah sindikat besar atau tidak. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pun demikian polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang diyakini memiliki seluruh uang tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam dijerat pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper