Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa amnesti dari Presiden Jokowi merupakan jalan terakhir Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Saya berharap dari gedung ini (DPR) presiden mau mempertimbangkan upaya daripada salah satu warga negara kita yang bernama Baiq Nuril itu untuk dipertimbangkan diberikan amnesti atau pengampunan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7).
Bamsoet juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar dari Kemenkumham bahwa proses pengajuan amnesti ke presiden sedang berjalan.
Dari sisi hukum, kata Bamsoet, tidak ada lagi upaya lain kecuali meyakinkan presiden mau mempertimbangkan memberikan pengampunan kepada Baiq Nuril.
"Ya intinya upaya hukum warga negara harus kita hargai karena sudah tidak ada upaya laim kecuali hal itu yang bisa dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan dirinya dan Baiq Nuril sudah meminta penangguhan penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Jaksa Agung M Prasetiyo.
"Kira-kira dua hari yang lalu hari Senin, itu sudah berkomunikasi dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi," katanya.
Menurut Rieke, permintaan penangguhan penahanan itu di luar upaya pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo.
"Penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya Baiq Nuril di luar persoalan amnesti akan diberikan atau tidak, pastikan dulu Ibu Baiq sudah tidak akan dipenjara," katanya.
Rieke pun menyakini permohonan penanguhan penahanan ini akan dikabulkan oleh Jaksa Agung.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro sebelumnya menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril—bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA—tidak dapat dibenarkan.
Andi beralasan majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.