Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019).
Dia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Usai diperiksa, Emirsyah mengaku butuh waktu untuk melihat kembali terkait segala hal yang ditanyakan penyidik kepadanya mengingat kasus ini melewatkan rentang waktu yang cukup lama.
"Memang ada saya ditanya beberapa, ada tambahan-tambahan karena waktunya sudah cukup lama saya perlu waktu untuk melihat lagi. Nanti dilanjutkan lagi," kata Emirsyah Satar.
Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan yang menemani kliennya tersebut mengaku ada sejumlah hal yang perlu diingat kembali oleh Emirsyah Satar di antaranya terkait surat menyurat antara Emirsyah dan Soetikno Soedarjo, selaku terduga perantara suap.
"Jadi intinya belum ada jawaban yang diberikan karena dia belum ingat," ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, pemeriksaan Emirsyah akan berlanjut minggu depan dan berjanji akan memberikan keterangan, termasuk soal dugaan aliran dana yang tengah didalami KPK.
"Dia berjanji bahwa kalau itu betul benar, itu dia akan katakan itu benar."
Sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana lintas negara menyusul pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar, Rabu (10/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dugaan aliran dana lintas negara tersebut merupakan temuan baru yang diperoleh penyidik KPK dan berkaitan dengan tersangka Emirsyah.
"Dalam beberapa waktu belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Febri, Rabu (10/7/2019).
Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls Royce.
Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.