Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad, KPK : Aneh bin Ajaib

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Syafruddin Temenggung/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Syafruddin Temenggung/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Namun demikian, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kaget dengan putusan yang dikabulkan MA tersebut.

"KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Syarif, Selasa (9/7/2019). 

Menurut Syarif, bila mendengar keputusan majelis hakim kasasi, ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya.

Akan tetapi, lanjut dia, para hakim MA berbeda pendapat dalam pertimbangan terkait perbuatan terdakwa Syafruddin.

Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan putusan PT DKI pada tingkat banding (judex fact). Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. 

Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ujar Syarif.

Rencananya, KPK juga bakal menggelar konperensi pers dalam menanggapi putusan ini secara lengkap.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohon Kasasi dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa (9/7/2019).

"Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," tulis salinan putusan yang diperoleh Bisnis.

Dengan demikian, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjaranya selama 15 tahun.

Saat itu PT DKI, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI. 

Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.

Namun, dengan putusan ini MA memerintahkan agar Syafrudin segera dikeluarkan dari tahanan. 

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," tulis bunyi putusan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper