Bisnis.com, JAKARTA - Masa penahanan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung ditingkat kasasi akan berakhir besok, Selasa (9/7/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutus kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) tersebut mengingat terdakwa Arsyad dapat dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) demi hukum.
"Kalau sudah ada putusan tentu hal itu tidak perlu terjadi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim nanti di tingkat Mahkamah Agung tersebut. Jadi KPK berharap Mahkamah Agung segera mengutus kasasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/7/2019).
Adapun sesuai Pasal 28 KUHAP, perintah penahanan oleh Hakim Agung paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari dan 30 hari atas perintah Ketua MA.
Namun, jika masa waktu penahanan yang diatur telah habis, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Febri mengatakan hal tersebut menjadi konsekuensi yang diharapkan dapat dicegah. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah masih menunggu keputusan MA dalam memutus kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad.
Baca Juga
KPK juga berharap MA menolak kasasi tersebut lantaran tidak ada argumentasi baru yang diajukan pihak Syafruddin Arsyad. Terlebih, KPK telah mengajukan kontra memori kasasi pada Februari lalu.
Namun demikian, lanjut Febri, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan karena mempercayai indepedensi dan imparsialitas MA.
Apalagi, dalam pengembangan perkara BLBI, KPK juga telah menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka.
Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun yang diperkaya oleh Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Jadi harapannya setelah putusan kasasi nanti dasar untuk terus mengusut kasus BLBI bisa jauh lebih kuat."
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum menanggapi pertanyaan Bisnis terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.