Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Masa Penahanan di Kasasi Berakhir Besok, Syafruddin Arsyad Bisa Bebas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutus kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) tersebut mengingat terdakwa Arsyad dapat dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) demi hukum.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung/Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masa penahanan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung ditingkat kasasi akan berakhir besok, Selasa (9/7/2019). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutus kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) tersebut mengingat terdakwa Arsyad dapat dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) demi hukum.

"Kalau sudah ada putusan tentu hal itu tidak perlu terjadi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim nanti di tingkat Mahkamah Agung tersebut. Jadi KPK berharap Mahkamah Agung segera mengutus kasasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/7/2019).

Adapun sesuai Pasal 28 KUHAP, perintah penahanan oleh Hakim Agung paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari dan 30 hari atas perintah Ketua MA. 

Namun, jika masa waktu penahanan yang diatur telah habis, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Febri mengatakan hal tersebut menjadi konsekuensi yang diharapkan dapat dicegah. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah masih menunggu keputusan MA dalam memutus kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad.

KPK juga berharap MA menolak kasasi tersebut lantaran tidak ada argumentasi baru yang diajukan pihak Syafruddin Arsyad. Terlebih, KPK telah mengajukan kontra memori kasasi pada Februari lalu. 

Namun demikian, lanjut Febri, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan karena mempercayai indepedensi dan imparsialitas MA.

Apalagi, dalam pengembangan perkara BLBI, KPK juga telah menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka.

Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun yang diperkaya oleh Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Jadi harapannya setelah putusan kasasi nanti dasar untuk terus mengusut kasus BLBI bisa jauh lebih kuat."

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum menanggapi pertanyaan Bisnis terkait hal tersebut. 

Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper