Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengumumkan tersangka baru terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lembaga antirasuah memang tengah melakukan pengembangan dari kasus ini.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pengumuman status tersangka baru akan segera diumumkan. "Nanti. Nanti, kita akan umumkan," ujar Saut, Senin (11/3/2019).
Namun demikian, Saut enggan menjelaskan secara rinci siapa orang yang akan terjerat tersebut. Saut juga mengelak ketika disinggung apakah orang tersebut adalah pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
"Saya belum ngomong [nama tersangka] itu. Pokoknya nanti segera kita umumkan," tegas Saut.
KPK sebelumnya terus berupaya untuk memeriksa Sjamsul Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus korupsi BLBI.
Saat ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diduga berada di Singapura dengan berstatus permanen resident (tinggal tetap). Sebanyak dua kali pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka. Namun, keduanya selalu mangkir.
"Nanti, kan, ada upaya hukum alternatifnya, Makanya, nanti kita akan umumkan. Koordinasi dengan negara [Singapura] itu juga sudah sering, ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan, deh, segera," katanya.
Baca Juga
Kasus korupsi terkait dengan Surat Keterangan Lunas BLBI sejauh ini telah menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama proses persidangan Syafruddin, lembaga antirasuah itu mencermati lebih lanjut nama-nama lain yang diduga terlibat dan juga mempunyai peran bersama-sama dalam kasus ini.
Adapun Sjamsul Nursalim dan Itjih diduga terlibat dalam kasus pemberian dana SKL BLBI.
Lembaga antirasuah itu pun terus melakukan pengembangan kasus BLBI sebagai upaya mengembalikan semaksimal mungkin kerugian negara yang mencapai Rp4,58 triliun.
Dalam proses pengembangan, sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
Adapun Syafruddin Arsyad Temenggung sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Belakangan, Sjamsul Nursalim malah mengajukan gugatan yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gugatan itu diarahkan kepada BPK dan auditornya.