Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Perkara Syafruddin Temenggung Dinilai Semestinya Perdata

Perkara pidana yang menyeret Syafrudin Arsyad Temenggung, mantan Kepala BPPN dinilai semestinya merupakan perkara perdata.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara

Bisnis.com,JAKARTA- Perkara pidana yang menyeret Syafrudin Arsyad Temenggung, mantan Kepala BPPN dinilai semestinya merupakan perkara perdata.

Pengamat hukum Dodi Abdulkadir menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tentang terjadinya misrepresentasi dalam penyelesaian BLBI bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata.

“KPK dalam dakwaannya menganggap klaim misrepresentasi yang disampaikan Glenn Yusuf adalah sebagai suatu kebenaran. Padahal dalam dakwaan juga disebutkan SN menolak isi surat Glenn tersebut. Mengingat hal ini menyangkut perselisihan terhadap persoalan misrepresentasi atas master settlement and acquisition agreement, maka seharusnya klaim tersebut dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan perdata. Tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berarti misrepresentasi itu tidak ada,” katanya, Selasa (15/05/2018).

Dengan mengamati dakwaan KPK, maka Dodi Abdulkadir menilai perkara tersebut sebenarnya dalam ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana.

Meskipun KPK dalam dakwaannya menyatakan Sjamsul Nursalim belum memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian MSAA, pemerintah justru berpendapat sebaliknya. Dalam jawaban pemerintah 3 April 2018 dalam perkara gugatan perdata Syafrudin terhadap pemerintah yang sedang berlangsung, pemerintah menyatakan Sjamsul Nursalinm telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Atas hal tersebut, dia pun menyatakan keheranannya karena pemerintah sebagai pihak dalam perjanjian MSAA tidak mengklaim Nursalim melakukan misrepresentasi, tetapi KPK yang bukan pihak dalam perjanjian MSAA justru mempermasalahkan hal tersebut.

Dia mengatakan, perlu diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, KPK dinyatakan sebagai lembaga eksekutif, sehingga seharusnya KPK tunduk pada kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian masalah BLBI BDNI melalui jalur perdata yang telah disepakati dalam Perjanjian MSAA.

Ia pun merujuk pada pernyataan Taufik Mappaenre Maroef, mantan Deputi Kepala BPPN bidang Asset Management Investasi, yang menegaskan bahwa SN tidak melakukan misrepresentasi karena yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi tentang utang petambak plasma kepada BPPN sebagaimana tercatat dalam disclosure agreement perjanjian MSAA.

KPK sendiri dalam dakwaan yang dibacakan Senin (14/5/2018), pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan terdakwa Syafrudin menyebutkan bahwa Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya atas misrepresentasi mengenai piutang BDNI terhadap petambak yang diserahkan kepada BPPN.

Dalam dakwaannya, KPK merujuk pada surat Glenn Yusuf selaku Kepala BPPN 1 November 1999, yang pada pokoknya menyatakan SN telah melakukan misrepresentasi atas keadaan kredit petambak sebesar Rp4,8 triliun.

KPK menganggap Temenggung mengetahui atas misrepresentasi tersebut, namun tetap menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham tertanggal 26 April 2004, yang dikenal juga sebagai Surat Keterangan Lunas/SKL. Dalam dakwaan dikemukakan juga bahwa Sjamsul Nursalim tidak menyetujui surat Glenn Yusuf tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper