Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI: Mantan Menkeu Bambang Subianto hingga Mantan Kepala BPPN Dipanggil KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk proses penyidikan penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Itjih Nursalim, Selasa (9/7/2019).
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/6)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk proses penyidikan penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Itjih Nursalim, Selasa (9/7/2019).

Para saksi tersebut adalah mantan Menteri Keuangan di era reformasi 1998, Bambang Subianto hingga dua mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan yang juga Komisaris Maybank Indonesia dan I Putu Gede Ary Suta selaku Chairman Ary Suta Center.

Kemudian, Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN yang saat ini selaku Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Sumantri Slamet. 

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IJN [Itjih Nursalim]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/7/2019).

Itjih adalah istri dari Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya merupakan tersangka SKL BLBI karena diduga telah diperkaya Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Febri mengatakan bahwa keduanya diduga memiliki peran masing-masing dalam perkara SKL BLBI sehingga proses pemeriksaan saksi terus dilakukan termasuk kembali memanggil para mantan pejabat BLBI hingga mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodajtun Kuntjoro Jakti.

KPK juga masih menimbang untuk mengatur strategi dalam menyeret keduanya mengingat pada pemanggilan pertama tersangka Sjamsul dan Itjih mangkir pada pemeriksaan.

"Nanti akan kami lihat kembali jadwal yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan strategi penyidikan apakah akan dilakukan pemanggilan, atau kami fokus dulu pada misalnya pemeriksaan saksi atau penelusuran aset," ujar Febri.

Dalam perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper