Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderan (Purnawirawan) Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan perdananya, hari ini, Senin (8/7/2019).
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderan (Purnawirawan) Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan perdananya, hari ini, Senin (8/7/2019).

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur.

“Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen pukul 09.00 WIB,” ujar Guntur, Minggu (7/7/2019) malam.

 Sidang praperadilan Kivlan akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur. Ia akan didampingi oleh panitera pengganti Agustinus Endro.

Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

Pengacara Kivlan yang lain, Hendri Badri, mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilanggar oleh kepolisian, sejak penangkapan hingga penahanan Kivlan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut .

"Belum saatnya untuk dibuka," ujarnya.

Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan.

Keduanya mantan personel TNI. Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper