Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Penahanan Kivlan Zen tak Terkait Pilpres, Berkas Perkara hampir Rampung

Polri memastikan perkara tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang kini menjerat Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak berkaitan dengan Pilpres 2019.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
 Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan perkara tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang kini menjerat Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak berkaitan dengan Pilpres 2019.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi kuasa hukum tersangka Kivlan Zen yang menilai penangguhan penahanan seharusnya dikabulkan karena Pilpres 2019 telah selesai.
 
Menurut Dedi, alasan tim penyidik masih belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen karena mantan Panglima Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu tidak kooperatif kepada tim penyidik selama proses pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.
 
"Tentu tidak ada kaitannya itu (Pilpres) dengan kasus pidana ini. Dalam praktikal pidana, penyidik akan melihat dari perspektif asas pembuktiannya dan asas perbuatan pelanggaran hukumnya," tutur Dedi, Selasa (2/7).
 
Bahkan, menurut Dedi, perkara tersebut kini tengah dalam tahap perampungan berkas dan bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lalu tersangka bisa cepat diadili di Pengadilan.
 
"Penyidik Polda Metro Jaya sedang dalam proses perampungan berkas ya. Jadi sudah masuk tahap penyelesaian lah," katanya.
 
Sebelumnya, Kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal yang menjerat Kivlan, berkaitan dengan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional dalam kerusuhan 21-22 Mei. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
 
Sementara itu, dalam kasus dugaan makar, Kivlan dilaporkan seorang bernama Jalaludin asal Serang, dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Dia dilaporkan atas penyebaran berita bohong dan makas terkait pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper