Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan perkara tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang kini menjerat Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak berkaitan dengan Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi kuasa hukum tersangka Kivlan Zen yang menilai penangguhan penahanan seharusnya dikabulkan karena Pilpres 2019 telah selesai.
Menurut Dedi, alasan tim penyidik masih belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen karena mantan Panglima Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu tidak kooperatif kepada tim penyidik selama proses pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.
"Tentu tidak ada kaitannya itu (Pilpres) dengan kasus pidana ini. Dalam praktikal pidana, penyidik akan melihat dari perspektif asas pembuktiannya dan asas perbuatan pelanggaran hukumnya," tutur Dedi, Selasa (2/7).
Bahkan, menurut Dedi, perkara tersebut kini tengah dalam tahap perampungan berkas dan bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lalu tersangka bisa cepat diadili di Pengadilan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sedang dalam proses perampungan berkas ya. Jadi sudah masuk tahap penyelesaian lah," katanya.
Sebelumnya, Kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal yang menjerat Kivlan, berkaitan dengan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional dalam kerusuhan 21-22 Mei. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Sementara itu, dalam kasus dugaan makar, Kivlan dilaporkan seorang bernama Jalaludin asal Serang, dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Dia dilaporkan atas penyebaran berita bohong dan makas terkait pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.