Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah AS mengajukan mosi untuk meminta pemberhentian gugatan oleh perusahaan raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd yang mengklaim negara itu telah bertindak ilegal dengan memasukkan produk perusahaan itu ke dalam daftar hitam.
Huawei menggugat Pemerintah AS pada awal Maret di pengadilan federal di Texas. Gugatan itu menyebut bahwa undang-undang yang membatasi bisnisnya Amerika Serikat tidak konstitusional seperti dikutip Reuters, Jumat (5/7/2019) .
Huawei telah menjadi obyek perang dagang yang sedang berlangsung antara AS dan China sehingga turut mengganggu pasar keuangan setelah Akan tetapi Presiden Donald Trump baru-baru ini setuju untuk melonggarkan pembatasan terhadap Huawei menyusul pertemuan dengan Presiden Cina Xi Jinping di KTT Kelompok 20.
Para perunding dagang terkemuka kedua negara terus berupaya untuk mencari titik temu guna menyelesaikan perang dagang kedua negara, mennurut pejabat pemerintahan Trump.
Pada Rabu lalu Pemerintah AS mengatakan bahwa karena perusahaan itu masih masuk daftar hitam maka permintaan lisensi dari perusahaan AS yang ingin mengimpor produk ke Huawei sedang ditinjau "di bawah pengawasan keamanan nasional tertinggi."
Mosi pemerintah ke pengadilan federal itu diajukan di pengadilan Distrik Timur Texas, pengadilan yang sama tempat pengaduan asli diajukan.
Baca Juga
Hanya saja, pihak Huawei tidak segera menjawab pertanyaan yang diajukan Reuters berkaitan dengan pengajuan mosi tersebut.