Kabar24.com, JAKARTA — Mendekati sidang pemeriksaan pendahuluan, partai politik mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pileg 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 260 perkara gugatan hasil Pileg 2019. Rinciannya, sebanyak 250 perkara diajukan oleh partai politik peserta pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.
Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, pihak terkait dalam sengketa adalah partai politik atau perseorangan caleg separtai yang berkepentingan terhadap permohonan pemohon. Bersama dengan termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait akan menjadi lawan pemohon dalam sidang pemeriksaan perkara.
Ardy Mbalembout, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan keterangan tertulis. Demokrat akan menjadi pihak terkait dalam 21 perkara sengketa Pileg 2019 di MK.
“Sembilan untuk DPRD kabupaten/kota, tujuh untuk DPRD provinsi, dan lima DPR RI,” ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Jumat (5/7/2019).
Saat meregistrasi permohonan perselisihan hasil Pileg 2019, MK menetapkan satu nomor perkara untuk partai politik dan provinsi yang sama. Alhasil, gugatan terhadap hasil pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam sebuah provinsi yang sama akan terhimpun dalam satu perkara.
Ardy menjelaskan keterangan pihak terkait Demokrat pun akan dikelompokkan berdasarkan provinsi. Keterangan tertulis dari berbagai daerah akan diserahkan tim hukum Demokrat kepada MK secara bersamaan.
“Kami serahkan bareng hari ini [Jumat],” tuturnya.
Berdasarkan laman resmi MK, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai politik perdana yang mengajukan permohonan pihak terkait yakni pada 2 Juli. Keterangan tertulis sebagai pihak terkait pun langsung disampaikan untuk merespons Perkara No. 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
PAN membantah dalil pemohon mengenai perbedaan perolehan suara dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Tenggamus, Lampung. Pihak terkait menyangkal terjadi pengurangan suara yang dialami oleh Demokrat.
PMK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa keterangan pihak terkait diserahkan paling lama 2 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan. Jangka waktu serupa diberikan kepada termohon Komisi Pemilihan Umum untuk menyerahkan jawaban dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menyerahkan keterangan.
Sementara itu, MK telah merilis jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan dari 9-12 Juli 2019.