Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pemberlakuan rekapitulasi elektronik pada pemilihan kepala daerah serentak 2020. Proses penghitungan berjenjang dipastikan tidak ada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan karena langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng), publik bisa tahu hasil pemilu paling lama tiga hari setelah pemungutan.
“Berapa hasilnya akan ditetapkan. Tidak ada lagi rekap di kecamatan, rekap di kabupaten kota. Kalau pilgub, tidak ada lagi di provinsi,” kata Viryan di Jakarta, Kamis (5/7/2019).
Viryan menjelaskan bahwa situng sudah lama diterapkan sejak 2004 dan belum menjadi hasil resmi KPU. Setelah pemilu 2019, KPU menilai perlu difokuskan lebih jauh.
Situng tentunya akan dievaluasi setelah sebelumnya kerap dipermasalahkan, bahkan masuk dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
Oleh karena itu, tata cara rekapitulasi akan dibahas lebih jauh. Viryan menjelaskan bahwa KPU akan melakukan diskusi terkait penerapan rekapitulasi elektronik.
“Misalnya apakah proses scan dan entry-nya itu seperti sekarang kemudian bisa disaksikan peserta pemilu dan pengawas. Kalau bisa seperti apa. Kalau ada kekeliruan formulir model C1, mekanisme koreksinya bagaimana. Hal-hal tersebut yang akan kita bahas secara intens,” jelas Viryan.
Gambaran proses rekapitulasi elektronik yang bakal diterapkan yaitu catatan penghitungan di tempat pemungutan suara atau formulir C1 langsung dibawa dan dipindai. Setelah itu dimasukkan ke dalam sistem. Apabila sudah 100 persen, itu merupakan hasil resmi dan bisa dijadikan acuan.
Rekapitulasi elektronik akan diajukan KPU saat rapat dengar pendapat dengan Anggota DPR Komisi II. KPU juga sudah melakukan pembicaraan informal dan menerima tanggapan positif dari legislatif.