Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Partai Berkarya soal pencaplokan 2,7 juta suara oleh Gerindra.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tetap diproses, pihaknya pasti akan menjawab gugatan tersebut.
“Tapi kalau MK memutuskan tidak, ini istilahnya ilegal, ya tidak [dijawab]. Kita mengikuti daftar di MK saja,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (3/7/2019).
Arief menjelaskan bahwa akan mengikuti prosedur MK karena yang berhak menerima dan menolak sengketa adalah lembaga tinggi negara dalam urusan ketatanegaraan ini.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari juga berkomentar serupa. KPU hanya menghadapi gugatan berdasarkan dokumen permohonan yang didaftarkan ke MK.
“KPU sifatnya pasif. Kalau ada gugatan PHPU ya dihadapi. Tapi kalau tidak ada gugatan, tidak perlu repot-repot cari perkara,” ucapnya melalui pesan instan.
Baca Juga
Berdasarkan gugatan yang telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi, Nimran Abdurahman yang mengaku sebagai kuasa hukum Berkarya menggugat Gerindra karena mencomot jumlah 2,7 juta suara di 20 provinsi yang tersebar di 53 daerah.
Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan bahwa tidak pernah menggugat itu. Nirman Abdurrahman yang mengatasnamakan Berkarya juga tidak pernah diberi kuasa untuk partai.
“Atas kesalahan tersebut di atas maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait, kepolisian dan lain-lain karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan,” ucapnya.