Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang Wakil Presiden Terpilih Maruf Amin pada Kamis (4/7/2019) mendatang.
Menurut Jusuf Kalla, undangan ini untuk mendorong peralihan pemerintahan yang lebih lancar dan agenda besar nasional yang dijalankan oleh wapres dapat terus dijalankan.
"[Undangan ini] untuk memberikan informasi tugas-tugas wapres apa saja," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (2/7/2019).
Pertemuan ini juga akan membahas masalah-masalah mendesak yang perlu diselesaikan dalam menjalankan negara dalam waktu dekat. Pertemuan sendiri direncanakan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin secara sah ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2019—2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan pasangan terpilih dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen dari total nasional.
“Keputusan berlaku mulai ditetapkan. Ditetapkan 30 Juni 2019, Ketua KPU, Arief Budiman,” katanya.
Peralihan Kekuasaan, JK Undang Maruf Amin ke Kantor Wapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang Wakil Presiden Terpilih Maruf Amin pada Kamis (4/7/2019) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium