Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Simpatisan FPI Pembuat Hoaks

Polisi menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY (32) pembuat dadn penyebar propaganda dan hoaks.
Hoax1/Istimewa
Hoax1/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY (32) pembuat dadn penyebar propaganda dan hoaks.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (25/6) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Tersangka memiliki akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret serta akun Youtube berinisial MCA," kata Rickynaldo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Akun wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki sekitar 20.000 pengikut dan telah mengunggah 298 konten. Sementara, kanal Youtube Muslim Cyber Army yang ada sejak Maret 2013 sudah ditonton sekitar empat juta kali.

AY ditangkap lantaran melalui media sosialnya menyebarkan video dan gambar buatan sendiri yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian di masyarakat.

"Tersangka bertujuan menghina penguasa, menteri kabinet pemerintahan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnya," kata dia.

Beberapa unggahannya adalah "Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab" dengan video gubernur NTT saat peluncuran minuman lokal dan "Mahkamah Konstitusi tidak peduli kecurangan".

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain satu laptop, dua telepon genggam, satu SIM card, satu KTP dan satu hard disk.

Selanjutnya perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, masker warna hitam logo whitebaret, bendera tauhid hitam, poster dan foto FPI serta pedang bersarung warna cokelat.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper