Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rahmat Baequni Dipersilakan Ceramah Lagi Asalkan Tidak Sebar Hoaks

Baequni tersangka penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.
Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Rahmat Baequni memberikan keterangan saat rilis perkara di Mabes Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019). Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun dengan alat bukti dugaan video saat berceramah./Antara-Bagas Hilman
Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Rahmat Baequni memberikan keterangan saat rilis perkara di Mabes Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019). Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun dengan alat bukti dugaan video saat berceramah./Antara-Bagas Hilman

Bisnis.com, BANDUNG – Meski tidak ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, Rahmat Baequni, tidak dilarang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk kembali berdakwah selama ia tidak mengulangi perbuatannya.

"Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bandung, Kamis (27/6/2019).

Namun jika Rahmat mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana baru, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian tidak akan segan untuk menegakkan hukum secara profesional.

"Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," kata dia.

Rahmat sendiri rencananya akan melakukan ceramah di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema 'Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat' sesuai dengan sebaran yang beredar.

Menanggapi hal tersebut, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian mempersilahkan Rahmat dalam melakukan ceramah selama tidak kembali menyebarkan hoaks.

"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata dia.

Sebelumnya, Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam. Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.

Atas perbuatannya, Baequni terancam hukuman diatas lima tahun penjara dengan disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper