Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengakui penanganan perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang ditangani meningkat cukup pesat pada periode Januari-Juni 2019 dibandingkan sepanjang tahun 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pada periode Januari-Juni 2019 ada 51 perkara tindak pidana penyebaran hoaks yang ditangani Polri. Padahal, sepanjang 2018 perkara hoaks yang ditangani Polri hanya 52 perkara.
Dedi berpandangan masifnya penyebaran hoaks tersebut karena Indonesia baru saja melaksanakan pesta demokrasi dan kampanye masif dilakukan di media sosial.
"Jadi sejak Januari-Juni 2019 itu ada 51 perkara ya. Dari 51 perkara itu, 32 perkara sudah selesai ditangani, sisanya masih dalam proses," tuturnya, Rabu (26/6/2019).
Menurut Dedi, Polri akan terus melakukan patroli siber di media sosial untuk menangkap tersangka tindak pidana penyebaran berita hoaks. Dengan begitu jumlah penyebaran hoaks dapat diminimalisir dan tidak mempengaruhi masyarakat Indonesia.
"Patroli siber masih dilakukan dan mencari para pelakunya," kata Dedi.