Bisnis.com, JAKARTA - Penghormatan diberikan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terhadap seorang saksi yang pernah dihadirkan timnya pada sidang sengketa Pilpres 2019, Rahmadsyah Sitompul.
Apresiasi diberikan Bambang lantaran Rahmadsyah baru saja dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Labunan Ruku, Kabupaten Batubara.
Rahmadsyah merupakan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang berstatus tahanan kota karena kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pilkada Kabupaten Batubara 2018.
"Saya malah hormat sama Rahmad. Gila ya, dalam situasi begitu dia masih menyempatkan hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya, jadi saya hormat. Nggak banyak orang yang punya keberanian seperti dia," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Rahmadsyah sempat bersaksi untuk Prabowo-Sandiaga pada sidang Rabu (19/6/2019).
Status Rahmadsyah sebagai tahanan kota diketahui ketika Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian.
Setelah Rahmadsyah mengungkap statusnya, kuasa hukum pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudra melakukan konfirmasi.
Teguh menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan setempat atau belum.
Rahmadsyah mengatakan, dia hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan. Selain itu, pemberitahuan itu juga tidak berisi soal posisinya sebagai saksi.
Bambang mengaku tak tahu apa status Rahmadsyah saat ini. Dia juga enggan bicara mengenai dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadsyah karena kehadirannya saat sidang meski berstatus tahanan kota.
"Dia tahanan kota, cuma saya nggak tahu sekarang statusnya apa. Saya prihatin saja," katanya.