Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Ada Ucapan Selamat dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga kepada Jokowi-Ma'ruf

Tidak ada ucapan selamat dari Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto kepada Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pasca sidang sengketa Pilpres 2019
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) berdiskusi dengan tim sebelum saat skors sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) berdiskusi dengan tim sebelum saat skors sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak ada ucapan selamat dari Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto kepada Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pasca sidang sengketa Pilpres 2019.

Ucapan selamat tidak diberikan meski gugatan yang diajukan Bambang dan tim ditolak seluruhnya oleh Hakim Konstitusi MK. Dengan ditolaknya gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, maka kemenangan Jokowi-Ma'ruf sesuai hasil Pilpres 2019 telah tetap secara hukum.

"Enggak ada [ucapan selamat dari Bambang], dia langsung pulang," kata Yusril sambil tertawa di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan, pasca Hakim Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2019, kedua tim hukum yang terlibat perkara langsung meninggalkan ruang sidang. Mereka keluar dari dua pintu berbeda, dan langsung meladeni permintaan wawancara dari media massa.

Wawancara terhadap Bambang dan Yusril dilakukan pada waktu yang sama. Akan tetapi, usai wawancara kedua tokoh itu tidak terlihat saling bertegur sapa atau mengucapkan selamat.

Pada wawancara dengan wartawan, Bambang menyebut MK telah berhasil keluar dari jebakan istilah “Mahkamah Kalkulator."

Meski menyebut bahwa MK telah berhasil keluar dari jebakan istilah “Mahkamah Kalkulator”, namun Hakim Konstitusi dianggap masih berpihak pada keadilan prosedural.

“Kami ingin mendorong ke pengadilan atau keadilan yang substansial,” ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Bambang, ada 3 hal yang harus diapresiasi dari keputusan MK tentang sengketa Pilpres 2019.

Pertama, adanya persetujuan MK terhadap perbaikan tuntutan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni lalu.

Kedua, adanya pernyataan dari MK bahwa lembaga itu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu, bukan hanya hasilnya tapi juga proses di dalamnya.

“Ketiga, berbagai bukti yang diajukan oleh kami baik video atau berita itu dicoba semaksimal mungkin oleh MK dipakai sebagai dasar memeriksa kasus ini,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper