Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Kontrak Batu Bara: Alasan KPK Belum Tahan Samin Tan

Wewenang untuk dilakukan penahanan tersangka memang sepenuhnya ranah penyidik.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan pengusaha batu bara, Samin Tan, menyusul pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (21/6/2019).

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) tersebut diperiksa terkait dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Samin Tan diklarifikasi soal dugaan aliran dana terkait pengurusan PKP2B. Samin Tan sebelumnya diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Pemeriksaan Samin Tan kali ini merupakan kali kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada pertengahan Februari lalu. 

Febri juga mengatakan penyidik KPK belum memiliki alasan untuk melakukan penahanan terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu.

"Apakah ditahan sekarang atau ada di pemeriksaan berikutnya itu tergantung nanti, apakah terpenuhi alasan objektif dan alasan subjektif sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berlaku," ujar Febri, Jumat (21/6/2019) malam.

Wewenang untuk dilakukan penahanan tersangka memang sepenuhnya ranah penyidik. Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk dilakukan penahanan seperti yang termaktub dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ketiga alasan itu adalah takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Ketiga alasan tersebut merupakan alasan subjektif. 

Sementara alasan objektif, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Febri mengatakan tim penyidik KPK yang menangani perkara ini masih harus mempertimbangkan dari kedua alasan objektif dan subjektif tersebut. Namun demikian, yang jelas penyidikan dalam kasus ini terus berjalan.

Samin Tan tak berkomentar banyak usai diperiksa tim penyidik KPK. Dia bungkam ketika ditanya soal kasus yang menjeratnya.

Tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya. 

Untuk kepentingan kasus ini, Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 14 Maret 2019 saimpai dengan 14 September 2019.

KPK juga mencegah Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper