Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar.
Sunjaya yang sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon diduga menerima gratifikasi dari banyak pihak terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jual beli jabatan di wilayah itu.
"[Gratifikasi] terkait dengan mutasi [jabatan], pengadaan ataupun proses perizinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).
Febri mengatakan nilai penerimaan gratifikasi tersebut bisa bertambah mengingat tim penyidik KPK saat ini masih menelusuri sejumlah fakta baru. Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Febri tidak menjelaskan secara terperinci siapa pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Sunjaya.
"Proses identifikasi itu masih akan terus terjadi dan kami lakukan. Jadi, bukan tidak mungkin akan bertambah dari nilai Rp50 miliar itu," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi di Jawa Barat pada Kamis hingga Jumat (20-21/6/2019). Proses penggeledahan dilakukan masing-masing di Karawang dan Cirebon.
Di Karawang, KPK menggeledah tiga lokasi yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah seorang saksi. Sedangkan di Cirebon, dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon dan satu rumah pihak swasta.
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," kata Febri.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan dipelajari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai barang bukti lebih lanjut.
Sunjaya sebelumnya terjerat kasus jual beli jabatan dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Sunjaya terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.