Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur strategi untuk menyeret pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan tim penyidik memiliki banyak cara untuk mendatangkan Sjamsul, apabila surat panggilan KPK tak ditanggapi.
"Penyidik masih mau susun strategi," ujar Saut Situmorang kepada Bisnis, belum lama ini.
Hanya saja, Saut enggan merinci terkait strategi pemeriksaan taipan Sjamsul dan Itjih yang kini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap.
Saut juga enggan menanggapi soal opsi jemput paksa yang bisa dilakukan KPK sebelum menyatakan bahwa Sjamsul menjadi DPO. Namun demikian, KPK tetap berharap Sjamsul dan Itjih kooperatif.
Baca Juga
"[karena] dikaitkan [dengan] status yang bersangkutan sudah permanent residence [di Singapura]," kata Saut.
Dengan status tersebut, lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan komisi antikorupsi Singapura bernama bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Pemeriksaan juga tidak menutup kemungkinan dilakukan di Singapura.
"[Koordinasi] sudah jalan dan akan terus berlanjut," kata Saut.
Hanya saja, Saut masih enggan memaparkan lebih jauh koordinasi tersebut lantaran masuk dalam tahap proses penyidikan. Persidangan in absentia juga jadi opsi KPK untuk menyeret Sjamsul.
Advokat Maqdir Ismail sebelumnya mengaku bahwa Sjamsul Nursalim belum kembali ke Indonesia bukan karena kekhawatiran dalam menghadapi kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
Alasan kesehatan jadi dalih bahwa Sjamsul belum kembali ke Indonesia sejak meninggalkan Tanah Air pada 2001 silam dengan alasan berobat tak kembali pulang.
"Yang pokok bukan persoalan kekhawatiran menghadapi perkara, selama ini karena soal kesehatan," kata Maqdir.
Terkait apakah Sjamsul akan benar-benar pulang untuk menghadapi kasusnya, Maqdir belum memberi jaminan lantaran tergantung pada kesehatan Sjamsul dan rekomendasi dokter yang menanganinya.
Di sisi lain, KPK melalui tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sudah mengantongi aset-aset milik Sjamsul Nursalim untuk kemudian dilakukan penyitaan.
"Tujuan utamanya adalah mengembalikan kerugian negara. Targetnya disitu, kerugian negara mencapai Rp4,85 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Hanya saja, Agus masih menyimpan rapat-rapat aset yang akan disita KPK tersebut. KPK juga masih harus memeriksa Sjamsul dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
Apalagi, Sjamsul tak pernah datang memenuhi panggilan KPK menyusul tiga kali surat panggilan ketika kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.
Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Salah satu perusahaan yang digerakannya adalah PT Gajah Tunggal Tbk.